Agar lebih serius dalam melakukan penulisan, site ini dipindah penulis ke www.lovelydaddy.com.
Pindah Site
June 9, 2008 by yudhabsTayangan Yang Sangat “Menyentuh”
July 15, 2007 by yudhabsMenonton salah satu episode film anak-anak “Lazy Town” yang ditayangkan Global TV 08.00. Ada salah satu episode yang sangat menyentuh dan membangkitkan “kesadaran” lain. Episode ketika Robbie Rotten mencuri buku harian Stefany dan dia ingin mengeditnya dengan menulis hal-hal yang buruk tentang orang-orang, agar orang-orang membenci Stefany. Sampailah dia ketika membaca tulisan stefany tentang dirinya. Ternyata walau sejahat apapun Robby Rotten terhadap Stefany, Stefany tetap menuliskan hal-hal yang baik tentang dirinya. Jadilah Robby Rotten tidak tega untuk meneruskan niatnya memfitnah stefany dengan menulis hal-hal buruk tentang orang di buku hariannya Stefany. Dalam pikirannya, bagaimana mungkin dia berbuat jahat pada orang yang telah menulis hal-hal yang baik tentang dirinya?.
Disini kita bisa menarik pelajaran penting, yaitu selalu berusaha untuk mencari kebaikan pada orang-orang yang kita kenal. Kenapa juga kita lebih mudah untuk mengingat keburukan-keburukan teman-teman kita saja ? Kenapa tidak berusaha mengenang kebaikan yang pernah dia lakukan. Dengan mengenang kebaikan-kebaikan dari orang-orang yang kita kenal, hidup ini akan terasa lebih indah
.
Allahu’alam
Istri harus ‘bekerja’ ?
June 19, 2007 by yudhabsHuahhh.., setelah lama ’sekali’ tidak menulis di blog ini. Akhirnya bisa menulis juga.
Tema yang ingin diangkat saat ini adalah mengenai benarkah seorang ‘istri’ harus keluar rumah untuk bekerja. Tidak menutup mata bahwa salah satu alasan kuat mengapa seorang istri harus bekerja adalah alasan ‘ekonomi’, dimana biaya-biaya semakin melambung tinggi, termasuk biaya sekolah yang sampai pada taraf tidak bisa di’nalar’. Walaupun sebenarnya biaya sekolah itu masih dijangkau asalkan ‘tentu’ saja, dilakukan penghematan besar-besaran terhadap kebutuhan lainnya. Seperti; tidak membebani diri dengan cicilan2 yang men’cekik’ leher. Dalam hal ini, kita tidak akan membahas tentang alasan itu, yang kita bahas adalah karena alasan lain yg sering digembor-gemborkan di TV.
Alasan aktualisasi diri dan emansipasi wanita. Sebenarnya saya melihat ada ketidakadilan ’sistem’ dalam konsep yang mereka gembor-gemborkan. Ketika seorang ibu rumahtangga diharuskan bekerja, sementara anak2 harus dititipkan pada pembantu, baby sister, atau neneknya.
1. Tentu saja ketidakadilan pada anak2 yang harus ditinggal ‘bekerja’ hanya demi kepentingan ibunya untuk aktualisasi diri.
2. Ketidakadilan pada sang nenek yang harus mengurus anak2nya ketika dia bekerja hanya demi kepentingan sang ibu untuk, mengapa tidak sang nenek saja (yg sudah tidak memiliki tanggungan lagi) yang seharusnya bisa beraktualisasi diri.
3. Ketidakadilan pada pembantu rumahtangga atau baby sister yang mengurus anak2nya. Kenapa dia harus jadi pembantu? yang mengurus anak-anak?, kenapa dia harus kehilangan kesempatan untuk berkarya?. Kalau memang mengasuh anak orang lain dianggap suatu karya juga, kenapa tidak ‘dengan’ mengasuh anak sendiri
. Apakah karya hanya bisa diukur dengan uang?
Kesimpulan dari point-point di atas adalah sistem yang digemborkan tentang aktualisasi wanita dengan bekerja keluar rumah adalah adanya pihak-pihak yang menjadi korban yang notabene adalah wanita juga (hanya menyentuh pada satu individu tidak secara sistem)
a. Anak2 yang kekurangan kasih sayang ibunya
b. Sang nenek yang seharusnya dimasa tuanya bisa beristirahat atau beraktualisasi, karena diharuskan mengurus cucunya, akhirnya tidak bisa berkarya.
c. Baby Sitter atau pembantu rumah tangga yang seharusnya bisa mengurus anaknya dan keluarganya sendiri, akhirnya harus terjebak pada lingkaran sistem mengurus anak orang lain.
Lalu bagaimana menyikapi hal ini, dimana sang istri tetap bisa beraktualisasi tetapi tetap bisa mengurus anak. Salah satu strategi yang saya ambil, adalah dengan berlangganan internet.
Dengan berlangganan internet, ‘istri’ tetap bisa beraktualisasi, ilmu terus diupdate, tetapi tetap bisa mengurus anak2 di rumah. Memang mungkin saat ini belum menghasilkan uang, tetapi aktualisasi tidak harus menghasilkan uang, dan tidak juga harus meninggalkan kewajiban sebagai seorang istri.
Allahu’alam
Maling……..!
October 21, 2006 by yudhabsTanya: Mas, boleh ngga harta pencuri disita untuk mengganti kerugian korban kalau pencurinya buron? Ada dalilnya?
A’udzubillahiminnasyaithonnirajiim,
Bismillahirrahmanirrahim,
Sebelum menjawab pertanyaan, kita harus mengetahui batasan seseorang dianggap mencuri atau tidak, serta hukum bagi pencuri itu sendiri.
Pertama, kita lihat dalil yang terkait dengan hukum mencuri.
- dari Ibnu Umar r.a berkata, “Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
- dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, “Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih” (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789)
redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, “Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.”
- Nabi bersabda, “Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu.” (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791)
- dari Rafi’ bin Khudaij menuturkan, “Aku mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma.” (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
- dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, ia menuturkan, “Aku mendengar dari Muzainah bertanya pada Rasulullah. Katanya, “Wahai Rasulullah, aku datang kepadamu untuk bertanya tentang unta yang tersesat. Beliau menjawab: unta itu membawa sepatunya dan membawa tempat minumnya, ia memakan dedaunan dan meminum air. Biarkanlah ia (jangan diambil) sampai orang yang mencarinya mendapatkannya. Ia bertanya: Bagaimana dengan kambing-kambing yang tersesat? Beliau menjawab: Untukmu, untuk saudaramu, atau untuk serigala. Kumpulkan kambing-kambing itu sehingga orang yang mencarinya datang. Ia bertanya: Lalu bagaimana dengan hewan yang diambil dari tempat gembalaannya? Beliau menjawab: Ia harus membayarnya dua kali lipat dan dihukum cambuk. Sedangkan apa yang diambil dari tempat derum unta, maka ia harus dipotong. Apabila yang diambil mencapai harga perisai (1/4 dinar). Ia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana hukum buah-buahan dan apa yang diambil dari tangkainya? Beliau menjawab: Barangsiapa yang mengambil darinya dengan mulutnya dan tidak mengantonginya, maka tidak ada hukuman atasnya. Dan barangsiapa yang membawanya, maka ia harus membayarnya dua kali dan dihukum cambuk. Apa yang diambil dari penjemurannya (tempat pengeringan biji kurma dan gandum), maka ia dipotong apabila yang diambil mencapai harga perisai. Bila tidak mencapai harga perisai, maka ia membayar denda dua kali lipat dan beberapa kali cambukan.” (HR. Ahlus Sunan, tetapi ini redaksi An-Nasa’I, Abu dawud dalam Al Hudud no.4390; dan an-Nasa’i dalam Qath’ as-Sariq no. 4959.)
- “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat (diantara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Al-Ma’idah:38-39)
Dari dalil-dalil diatas, saya memahami bahwa seseorang bisa dianggap sebagai pencuri dan dikenai hukum potong tangan apabila pencurian dilakukan pada tempat penyimpanan dan telah mencapai nishab (1/4 dinar, 1 dinar = 4.25 gr emas murni(=1,0625 gr emas murni atau kalau sekarang ( 1gr emas murni 99% = Rp. 174.500 à 20 Oktober 2006 (http://www.serambinews.com/index.php?aksi=indekemas) = Rp. 185.406,25).
Tapi ada hal-hal lain yang harus dipertimbangkan, ada kondisi-kondisi tertentu dimana seseorang diperbolehkan mencuri (kondisi darurat, seperti kelaparan yang amat sangat, atau jika tidak mencuri akan mengakibatkan kematian) maka dalam hal ini pengadilan tidak boleh menghukumnya karena ini kesalahan negara, selain itu, orang tersebut dalam keadaan halal ketika mencuri (hukum darurat).
Mengenai pertanyaan bolehkah menyita barang dari pencuri yang masih buron ?
Dijawab dulu untuk pertanyaan mudah, jika pencurinya sudah tertangkap dan bisa diadili, Pertama harus bisa dibuktikan dengan benar bahwa orang yang bersangkutan benar-benar mencuri. Yang kedua, yang boleh menyita adalah pihak yang mempunyai wewenang untuk menyita, tidak boleh orang yang dicuri barangnya yang langsung menyita harta dari pencuri yang bersangkutan. Setelah itu harus dilihat dulu, apa yang dicuri dan dimana dia mencurinya. Jika misalnya yang dicuri makanan dan langsung dimakan di tempat, maka tidak ada hukuman dan denda baginya. Jika yang dicuri bukan makanan tetapi tidak dari tempat penyimpanan, atau dari tempat penyimpanan tetapi tidak mencapai nishab, maka pengadilan harus mengenakan denda sebesar 2 kali lipat dari nilai barang yang dicuri serta hukuman cambuk. (karena disini tidak disebutkan berapa banyak hukuman cambuk yang harus dikenakan, maka ini diserahkan lagi kepada pengadilan untuk hukuman yang dikenakan pada pencuri. Bisa saja pengadilan tidak memberi hukuman cambuk dan mengganti dengan hukuman lain, tetapi untuk masalah denda sebesar 2 kali lipat tetap harus dilaksanakan).
Jika pencurian dilakukan pada tempat penyimpanan dan melebihi nishab, maka pengadilan harus menerapkan hukum potong tangan.
Dalam hal ini pengadilan bisa memaksa pencuri untuk bertaubat yang salah satunya dia harus dihukum dengan hukumnya Allah dan mengembalikan barang yang dia curi kepada pemilik barang yang bersangkutan (untuk hal ini tergantung dari pemilik harta apakah dia mau menghibahkannya atau menuntut haknya, jika pemilik menuntuk haknya, maka pengadilan harus memaksa pencuri untuk mengembalikan barang yang dia curi. Jika barang yang dia curi sudah habis, maka pencuri tersebut harus memberi jaminan untuk pemiliknya (sebagaimana hutang-piutang), dan hutang ini tetap berlaku kendati dia mengalami kesulitan (Asy-Syafi’i dan Ahmad), sementara menurut Imam Malik mereka harus menanggungnya saat dia mengalami kemudahan saja bukan saat mengalami kesulitan.
Bagaimana jika pencurinya masih buron ?
Menurut Ibnu Taimiyah dalam bukunya Majmu’ul Fatawa terbitan Darul Haq, untuk kasus perampokan, jika perampok tersebut menolak untuk menyerah, maka pemerintah harus memeranginya dan harta mereka disita untuk dikembalikan pada pemiliknya sebanyak yang mereka ambil jika mungkin. Jika tidak, maka harta itu digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin walaupun perampok yang mengambil harta tersebut tidak diketahui secara pasti. Jika diketahui secara pasti, maka dialah penanggung jawabnya dan harus mengembalikan pada pemiliknya.
Kalau melihat seperti ini, menurut pemahaman saya pencuri yang buron dapat disamakan dengan perampok yang menolak untuk menyerah, sehingga hartanya bisa disita sebanyak yang dia ambil untuk dikembalikan pada pemiliknya.
Allahu’alam bishowab
Tidak Semua Orang Itu Baik
October 19, 2006 by yudhabsDulu sewaktu masih SD, menyediakan kursi yang kita duduki sewaktu di bis untuk wanita atau orang tua seakan-akan adalah hal yang sangat biasa, kalau sampai ada yang tidak melakukan hal tersebut, moral orang tersebut layak dipertanyakan. Menolong orang yang kecelakaan juga seperti hal yang biasa. Tetapi dunia ini tidak seindah yang kita duga. Ternyata ketika ada ibu hamil atau ibu menggendong bayi berdiri di bis, orang-orang yang duduk di sekitarnya tidak langsung menyediakan tempat duduknya untuk sang ibu. Atau misal ketika ada kecelakaan, ketika banyak orang berkumpul, jangan pernah disangka kalau mereka berkumpul di lokasi kecelakaan untuk menolong, tidak mereka tidak datang untuk menolong, mereka hanya datang untuk melihat, dan mengobrol dengan orang-orang di sekitarnya untuk kemudian dijadikan bahan cerita di rumah.
Dunia memang tidak seindah yang kita duga, lebih banyak orang egois dan apatis ketimbang orang yang suka menolong, lebih banyak orang yang berbicara ketimbang mereka yang langsung bertindak.
Memang sih, lebih enak jadi orang apatis dan egois ketimbang menjadi orang yang perduli, ketika kita menjadi orang yang perduli, maka kita harus menganggung banyak kerepotan. Menjadi orang apatis dan egois ? kita tidak perlu direpotkan dengan hal-hal yang bukan menjadi permasalahan kita.
Tapi seorang muslim tidak boleh seperti itu, bukankah Abu Hurairah rela untuk keluar dari mesjid untuk membantu urusan saudaranya??
Semakin banyak kita memberi semakin banyak juga kita akan menerima.
Tidak ada ceritanya kita akan menjadi miskin ketika kita banyak menolong dan membantu orang !!!
Semoga kita semua bisa menjadi orang yang lurus dan lebaran ini menjadi momen bagi kita untuk berubah menjadi manusia yang lebih baik
Allahu’alam bishowab